Teks Editorial
Nama : Oktavia El Shara
Kelas : XII MIPA-10
No. Urut : 23
Bab. 3 Teks Editorial
Dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran Bahasa Indonesia, saya menuliskan sebuah teks editorial mengenai isu "Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet"
Tindakan Hukum Terhadap Rachel Vennya
Menjadi seorang selebgram dituntut untuk memberikan contoh positif kepada para penggemarnya. Setiap gerak-gerik seorang selebgram akan dilihat atau disorot oleh ribuan pasang mata. Setelah dikenal sebagai seorang selebgram yang memiliki banyak penggemar bukan berarti ada keringanan dalam tidakan melanggar aturan.
Rachel Vennya yang dikenal sebagai selebgram menjadi perbincangan hangat di masyarakat akibat tindakannya dalam melanggar aturan karantina. Rachel dituding kabur dari Wisma Atlet Pademangan seusai pulang dari Amerika Serikat. Rachel mengaku tidak melakukan karantina sama sekali. Akan tetapi, Herwin Budi Saputra selaku Kepala Penerangan Kodam Jaya. Ia menjelaskan bahwa faktanya Rachel datang ke Wisma Atlet namun keluar lagi setelahnya.
Tindakannya dari Rachel merugikan orang lain yang terlibat. Dua orang anggota TNI harus dinonaktifkan setelah terlibat dengan kasus Rachel Vennya. Masyarakat tidak tinggal diam menindaki masalah ini, banyak dari mereka yang mengajukan tuntutan agar Rachel Vennya ditindak secara hukum. Sudah sepatutnya setiap individu menaati peraturan penyelenggaraan karantina tanpa dibedakan status sosialnya dan hukum harus ditegakkan tanpa ada kelonggaran.
Oleh karena itu, tuntutan keadilan publik terhadap Rachel Vennya patut ditindak sesegera mungkin oleh aparat penegak hukum. Tak cukup dengan sebuah kata maaf di depan kamera, harus ada tindakan hukum yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun tulisan tangan dari teks editorial sebagai berikut
Komentar